Judul
|
PENANGANAN
KASUS CYBER CRIME DI KOTA MAKASSAR
|
Jurnal
|
Jurnal
Supremasi
|
Volume & Halaman
|
Vol.
XI, No. 1
|
Tahun
|
April
2016
|
Penulis
|
A.
Aco Agus & Riskawati
|
Reviewer
|
Aprilyani Kristiani
|
Tanggal
|
22
Oktober 2019
|
Tujuan
Penelitian
|
Untuk
mengetahui proses penyidikan kasus cyber
crime, dan cara untuk penyelesaian kasus cyber crime serta kendala-kendala yang dihadapi dalam proses
penyidikan kasus cyber crime yang
dilakukan oleh pihak Polrestabes Makassar.
|
Subjek
Penelitian
|
Kepolisian
Resort kota Makassar.
|
Metode
Penelitian
|
Dalam penelitian ini, jenis penelitian yang digunakan adalah
deskriptif kualitatif. Metode penilitian ini digunakan untuk meneliti pada
kondisi obyek alamiah, yaitu peniliti merupakan instrument kunci. Metode ini
berusaha memahami fakta dibalik kenyataan yang dapat diamati atau diindra
secara langsung. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah
wawancara. Yang menjadi informan peneliti adalah pihak kepolisian, dalam hal
ini sebanyak 3 orang polisi. Kemudian menggunakan teknik dokumentasi. Yang
didokumentasikan berupa foto data kasus yang pernah ditangani oleh polisi dan
rekaman suara. Dokumentasi inilah yang akan memperjelas data-data yang
didapatkan dari hasil observasi dan wawancara.
|
Hasil
Penelitian
|
Jumlah laporan kasus Cyber Crime pada kurun waktu 3 tahun
terakhir yaitu tahun 2013, 2014 dan 2015. Kasus yang masih dalam proses
penyidikan oleh Polrestaber Makassar sebanyak 12 kasus, dan 22 kasus yang
lainnya berhasil diselesaikan oleh Polrestabes Makassar. Dari 34 kasus Cyber Crime yang masuk sebagian besar
mengenai kasus pencemaran nama baik, atau sekitar 90% dari total kasus yang
masuk. Tingginya jumlah kasus cyber
crime terjadi ditahun 2014 dan sebagian besar adalah kasus pencemaran
nama baik, kemudian diakhir tahun 2015 terjadi pula kasus kejahatan asusila melalui dunia maya.
|
Kekuatan
|
Proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian polrestabes
Makassar menggunakan payung hukum dari UU
No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
|
Kelemahan
|
Dalam pelaksanaannya tidak dapat terlepas dari ketentuan KUHP dan
KUHAP, dan beberapa pasal dalam UU ITE tetap mempertimbangkan ketentuan dalam
KUHAP karena ada hal-hal yang
tidak diatur dalam UU ITE namun diatur dalam KUHP dan KUHAP.
|
Kesimpulan dan Saran
|
Proses penyidikan kasus cyber
crime pada umumnya sama dengan proses penyidikan pada kejahatan
konvensional lainnya. Bedanya hanya dari segi proses penangkapan pelaku
kejahatan beserta koordinasi dengan pihak-pihak tertentu. Bentuk penyelesaian
kasus cyber crime adalah
diselesaikan melalui proses pengadilan, jika korban dari kejahatan tersebut
memaafkan pelaku kejahatan maka dapat diselesaikan secara kekeluargaan atau
dengan kata lain tidak sampai pada proses pengadilan, sebab kasus cyber crime adalah tingkat kejahatan
delik aduan sehingga memungkinkan untuk ditarik. Kendala-kendala yang
dihadapi dalam proses penyidikan yaitu secara internal meliputi proses
penangkapan pelaku kejahatan dalam hal mendeteksi keberadaan pelaku,
kurangnya saksi ahli gambar, kesulitan dalam hal pengadaan saksi serta tidak adanya unit khusus yang
menangani kasus cyber crime.
|