Senin, 11 November 2019

Review Jurnal Tentang Cyber Crime

Judul
PENANGANAN KASUS CYBER CRIME DI KOTA MAKASSAR
Jurnal
Jurnal Supremasi
Volume & Halaman
Vol. XI, No. 1
Tahun
April 2016
Penulis
A. Aco Agus & Riskawati
Reviewer
Aprilyani Kristiani
Tanggal
22 Oktober 2019


Tujuan Penelitian
Untuk mengetahui proses penyidikan kasus cyber crime, dan cara untuk penyelesaian kasus cyber crime serta kendala-kendala yang dihadapi dalam proses penyidikan kasus cyber crime yang dilakukan oleh pihak Polrestabes Makassar.
Subjek Penelitian
Kepolisian Resort kota Makassar.
Metode Penelitian
Dalam penelitian ini, jenis penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Metode penilitian ini digunakan untuk meneliti pada kondisi obyek alamiah, yaitu peniliti merupakan instrument kunci. Metode ini berusaha memahami fakta dibalik kenyataan yang dapat diamati atau diindra secara langsung. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah wawancara. Yang menjadi informan peneliti adalah pihak kepolisian, dalam hal ini sebanyak 3 orang polisi. Kemudian menggunakan teknik dokumentasi. Yang didokumentasikan berupa foto data kasus yang pernah ditangani oleh polisi dan rekaman suara. Dokumentasi inilah yang akan memperjelas data-data yang didapatkan dari hasil observasi dan wawancara.
Hasil Penelitian
Jumlah laporan kasus Cyber Crime pada kurun waktu 3 tahun terakhir yaitu tahun 2013, 2014 dan 2015. Kasus yang masih dalam proses penyidikan oleh Polrestaber Makassar sebanyak 12 kasus, dan 22 kasus yang lainnya berhasil diselesaikan oleh Polrestabes Makassar. Dari 34 kasus Cyber Crime yang masuk sebagian besar mengenai kasus pencemaran nama baik, atau sekitar 90% dari total kasus yang masuk. Tingginya jumlah kasus cyber crime terjadi ditahun 2014 dan sebagian besar adalah kasus pencemaran nama baik, kemudian diakhir tahun 2015 terjadi pula kasus kejahatan asusila melalui dunia maya.

Kekuatan
Proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian polrestabes Makassar menggunakan payung hukum dari UU No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Kelemahan
Dalam pelaksanaannya tidak dapat terlepas dari ketentuan KUHP dan KUHAP, dan beberapa pasal dalam UU ITE tetap mempertimbangkan ketentuan dalam KUHAP karena ada hal-hal yang tidak diatur dalam UU ITE namun diatur dalam KUHP dan KUHAP.
Kesimpulan dan Saran
Proses penyidikan kasus cyber crime pada umumnya sama dengan proses penyidikan pada kejahatan konvensional lainnya. Bedanya hanya dari segi proses penangkapan pelaku kejahatan beserta koordinasi dengan pihak-pihak tertentu. Bentuk penyelesaian kasus cyber crime adalah diselesaikan melalui proses pengadilan, jika korban dari kejahatan tersebut memaafkan pelaku kejahatan maka dapat diselesaikan secara kekeluargaan atau dengan kata lain tidak sampai pada proses pengadilan, sebab kasus cyber crime adalah tingkat kejahatan delik aduan sehingga memungkinkan untuk ditarik. Kendala-kendala yang dihadapi dalam proses penyidikan yaitu secara internal meliputi proses penangkapan pelaku kejahatan dalam hal mendeteksi keberadaan pelaku, kurangnya saksi ahli gambar, kesulitan dalam hal pengadaan saksi serta tidak adanya unit khusus yang menangani kasus cyber crime.

Sumber :  http://ojs.unm.ac.id/supremasi/article/download/3023/1643

Aplikasi Pemesanan Makanan Online

Judul : Aplikasi Pemesanan Makanan Online Proses Bisnis : - pelanggan lapar dan ingin memesan makanan melalui layanan antar makanan s...